Pengertian tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang didasari oleh kemauan untuk memperbaiki suatu kesalahan yang pernah ia perbuat. Tanggung jawab biasanya muncul karena sifat kodrati dari manusia itu sendiri. Dan tidak semua manusia memiliki rasa tanggung jawab. oleh karena itu manusia yang memiliki rasa tanggung jawab tersebut adalah manusia yang beradab. Alasan manusia dapat bertanggung jawab pada suatu hal, dikarenakan ia mempunyai jiwa seorang yang bijaksana.
Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggung jawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Manusia tidak boleh berbuat semaunya terhadap manusia lain dan terhadap alam lingkungannya. Manusia menciptakan keseimbangan, keserasian, keselarasan antara sesame manusia dan antara manusia dengan lingkungan.
tanggung jawab ada berbagai macam yaitu :
1. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri ialah dilakukan dengan kesadaran dan kemauan manusia itu sendiri. Manusia itu juga bertanggung jawab atas masa depannya nanti, Karena itu kepribadian manusia sangatlah penting pada hal ini.
2. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab pada keluarganya. Dan saling melindungi satu sama lain. Dalam keluarga memiliki kepala keluarga, yang bertanggung jawab untuk menghidupi istri dan anak-anaknya hingga besar.
3. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan akan membutuhkan satu sama lainya, oleh karena itu manusia bertanggung jawab didalam masyarakat untuk saling melindungi.
4. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa
Setiap manusia atau individu yang tinggal diwilayah dala suatu Negara adalah warga Negara itu sendiri. Dalam Negara tersebut mempunyai norma dan aturan tertentu bagi warganya untuk dipatuhi. Dengan kata lain manusia sebagai warga Negara tersebut harus bertanggung jawab akan setiap norma dan aturan yang telah dibuat, dan apabila manusia tersebut melanggar, maka akan ada sangsi bagi setiap perbuatannya.
Sumber : http://andri94yana.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar